Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email

Menyentuh wanita asing (selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

 

Tanya: Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing (selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' dan (dalil itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang disentuh tersebut atau tidak?

Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu' secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing, isteri ataupun mahram sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu' hingga terdapat dalil yang tsabit/shahih dari syara' yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits yang shahih. 

Adapun mengenai (menyentuh) dalam firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…" hingga firmanNya : "…..dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu..." (QS. al-Maidah : 6), maka maksud dari "Al-Mulaamasah" (dalam ayat tersebut) adalah jima' (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.
( al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36-37, no. 25). (Selasa, 4/6/2001=12/3/1422)

HUKUM MEMBACA DARI MUSHAF DALAM SHALAT


Apakah dibolehkan atau tidak, membaca Al-Qur’an dari Mushaf dalam shalat taraweh dan shalat kusuf? 

Jawab:
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membaca (Al-Qur’an) dari mushaf dalam qiyam Ramadhan (Taraweh). Karena dengan demikian, dia dapat memperdengarkan seluruh Al-Qur’an kepada para makmum. Dan karena dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Hal itu berlaku umum baik dari mushaf maupun hafalan dalam hati. 

Terdapat riwayat kuat dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau memerintahkan budaknya (bernama) Dzakwan  untuk menjadi imam dalam qiyam Ramadhan. Lalu dia membaca (Al-Qur’an) dari mushaf.
Riiwayat tersebut disebutkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak disebutkan rangkaian sanadnya), namun dipastikan bahwa hal tersebut bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (jazman).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah –fatawa Islamiyah, jilid 2
Islam Q & A

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita


Soal :
Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya? 

Jawab :
Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman: 

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119) 

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: 

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Fatawa Lajnah Daimah V/179.

Haram Merayakan Natal & Tahun Baru


Allah swt. telah memuliaakan umat ini dengan Islam, dan memerintahkan-nya untuk mengimplementasikan-nya. Dia telah menurunkan Islam sebagai cara hidup yang unik. Sebuah pola yang berbeda dalam masalah konsepnya dan peraturan-peraturannya, sebagai sesuatu yang sempurna dan sistem menyeluruh yang mengatur semua urusan kehidupan. Allah swt. berfirman:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." (QS Ali Imran 3 : 110)
Namun, sejak Islam diabaikan dari kehidupan sehari-hari sebagai sebuah sistem peraturan, umat telah melaksanakan hal-hal yang buruk dan semakin bertambah buruk; aturan orang-orang kafir telah diimplementasikan atas umat ini dan konsep-konsep kufur telah mendominasi mereka. Invasi barat dengan budaya busuk dan hina dina itu telah berhasil merusak dien Islam, moral umat dan menjadikannya tak bernilai. Slogan barat telah di adopsi oleh kaum Muslimin melalui perayaan-perayaan dan festival-festival barat. Budaya rusak barat ini telah dibantu oleh para penguasa yang mengabdikan dirinya untuk memisahkan Islam dari kehidupan dan melakukan perang pemikiran dan menanamkan konsep-konsep buruknya, kemudian memaksa umat untuk masuk pada apa yang barat selalu inginkan, yakni menjadi individu yang sekuler.
Salah satu dari banyak konsep budaya yang dipaksakan oleh barat atas kaum Muslimin adalah perayaan natal dan tahun baru. Kita memohon pada Allah swt. agar tidak membiarkan diri kita melihat suatu hari dimana kaum Muslimin merayakan hari jadi orang-orang Yahudi (hari raya Yahudi) dan juga melakukan perayaan Natal.
Ini sungguh menyedihkan dan ironis sekali untuk menyaksikan dengan mata sendiri kejadian dan mendengar berita tentang pembunuhan masal, pengusiran dan penghinaan terhadap kaum Muslimin di tangan barat pada hari Natal, musuh-musuh Islam di seluruh penjuru dunia, sambil sebagian kaum Muslimin di negeri ini diundang oleh orang-orang Amerika dan orang Kristen lain-nya masuk ke dalam rumah mereka untuk merayakan natal dan tahun baru. Tentu saja, ini seharusnya tidak terjadi sebagai sebuah goncangan kepada kita sejak umat ini kehilangan pelindungnya yang menjalankan urusannya dengan Islam, melindunginya dari serangan konsep-konsep kufur dan menjalankan peraturan-peraturang diennya, memeliharanya sebagai sebuah perintah Allah swt., sebuah umat yang khas.
Wahai kaum Muslimin! Itu (Perayaan atau mengucapkan natal & tahun baru) adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dan untuk mencontoh mereka dalam masalah dien (agama). Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya pada melalui Abu Sa'id Al Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"kamu akan mengikuti cara-cara dari orang-orang yang sebelum kamu sehasta demi sehasta dan selangkah demi selangkah, walau pun mereka memasuki lubang biawak kamu akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksud (mengikuti) Yahudi dan Nasrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi?"
Dalam Hadits ini Rasulullah mengejek orang-orang yang meniru orang-orang kafir, dan itu adalah sebuah hujjah (dalil/alasan syar'i) bahwa itu (merayakan natal dan tahun baru) adalah haram (tertolak), baik untuk mengikuti mereka dalam perayaan natal dan seremonial-seremonial lainnya mereka. Itu juga jelas bahwa perayaan seremonial orang-orang kafir dan perayaan ulang tahun mereka berarti meniru mereka dan Islam telah menolaknya. Rasulullah saw. telah memberi peringatan kepada kita untuk menolaknya. At-Tirmidzi meriwayatkan melalui Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
" Bukan seseorang dari kita (kaum muslimin) yang meniru suatu kaum, jangan meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani."
At-Tabrani meriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Hudaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa yang mengikuti suatu kaum akan menjadi salah satu dari mereka."
Itu juga merupakan bagian dari teks syariah bahwa itu adalah tertolak bagi seorang Muslim yang telah mempunyai hari raya nya sendiri yaitu I'edul Fitri dan I'dul Adha. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam 'Sunan'-nya dari Anas Bin Malik yang berkata :
" Rasulullah saw. datang ke Madinah pada saat orang-orang Madinah mempunyai dua hari pada masa jahiliah (sebelum Islam) yang mereka rayakan, maka beliau saw. berkata: "Aku datang kepadamu pada saat kamu mempunyai 2 hari dari masa jahiliah yang kamu rayakan, dan Allah swt. telah menggantikannya 2 hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari raya Kurban dan hari Fitri."
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Dan kami mempunyai hari Fitri, hari Kurban dan hari Tasyriq adalah hari besar kami orang-orang Muslim."
Teks-teks ini disajikan sebagi hujjah yang jelas bahwa itu tertolak bagi kaum Muslimin untuk mempunyai perayaan selain dari pada apa yang telah Allah swt. putuskan. Mereka (kaum muslimin) selanjutnya tertolak untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dari perayaan seperti upacara mereka, adalah sesuatu yang tertolak seperti menghadiri perayaan mereka, walau pun mereka mengundang. Seperti cara upacara akan menghantar kepada kerusakan dan pemutusan mereka akan menjadi sebuah kesempatan bagi setiap orang-orang fasiq untuk melakukan perbuatan yang berdosa, seperti mengkonsumsi alkohol dan obat-obat terlarang. Media masa yang ada cenderung pada peristiwa ini untuk menayangkan program-program yang mempunyai selera yang buruk dan semua jenis ketidaksopanan dan kerusakan. Mereka mencemari pemikiran orang-orang dan mengikis segala jenis moral yang baik, martabat, dan kesucian mereka.
Wahai kaum Muslimin! Umat akan terus-menerus tertekan di bawah konsep orang-orang kafir dan akan terus terdominasi. Mental kaum Muslimin akan terus tebentuk sesuai dengan sudut pandang orang-orang barat, kecuali kita mulai membuang semua pemahaman barat yang ada pada diri kita dan berjuang untuk menegakkan Khilafah Rasyidah, yang akan mengimplementasikan kitab Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya saw., dan akan menumbangkan ketidakadilan, penguasa tiran dan kerusakan yang tampak atas kaum Muslimin, yang kemudian sebagai hasilnya orang-orang kafir akan kehilangan kekuatan dan identitas mereka.
Selanjutnya, itu adalah untuk khilafah bahwa kita menyeru kepada mu (kaum muslimin) untuk memperjuangkannya, wahai kaum Muslimin! Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin/khalifah) itu adalah pelindung dimana orang-orang berperang dan terlindung dengannya." (Shahih Bukhari)
Wallahu'alam bis showab!
Source : almuhajirun.net

Apakah seorang wanita harus memberitahu calon pelamarnya bahwa keperawananya telah hilang?


Seorang teman perempuan saya mencintai seorang pemuda ketika dia berusia 13 tahun. Laki-laki itu berusia sepuluh tahun lebih tua darinya. Sang wanita siap melakukan apa saja demi sang laki-laki. Hingga dia melupakan zikir kepada Allah, walaupun dia berasal dari keluarga agamis. Baginya, sang laki-laki tersebut adalah segala-galanya. Kalau dia shalat, maka doanya tak lain agar sang laki-laki itu menikahinya dan tidak ada yang dia lakukan kecuali untuknya, hingga akhirnya dia berzina dengannya. Akan tetapi ketika itu dia masih kecil sehingga dia tidak tahu apa yang dia lakukan. Lalu dia mendatangi dokter yang dia kenal, maka sang dokter mendapatkan bahwa selaput daranya telah berlobang kecil. Ketika itu, teman saya mulai menyesal dan minta ampun kepada Allah serta shalat. Sementara sang pemuda tersebut ternyata meninggalkannya karena ada gadis yang lain. Sekian lama kemudian, ketika sang gadis telah masuk dunia perguruan tinggi, ada seorang pemuda saleh yang datang melamarnya. Dia tidak tahu apa yang harus dia lakukan. Maka dia datangi dokter yang lain. Dia sangat kaget ketika sang dokter menyatakan bahwa dia wajib menjahit selaput daranya yang robek. Setelah dia menyetujui lamaran tersebut, dia tidak tahu apa yang harud dilakukan; Apakah meninggalkan orang yang melamar tersebut dan yang telah dia cintai, atau dia melakukan jahitan, atau apa yang harus diperbuat? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Alhamdulillah
Sesungguhnya nestapa ini bukan yang pertama terjadi, dan bukan pula yang terakhir. Fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena fitnah laki-laki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, rahimahullah, berkata,
"Bercampurnya dua jenis manusia ini merupakan sebab fitnah. Seorang laki-laki yang bercampur baur dengan wanita, ibarat bercampurnya api dengan kayu bakar."
Al-Istiqomah, 1/361
Demikianlah halnya api, dia membuat keduanya menyala, kemudian sang laki-laki meninggalkan setelah merenggutnya dan mencari wanita selainnya.
Kejadian yang selalu berulang-ulang. Sang laki-laki menariknya pelan-pelan, kemudian merenggut kegadisannya, setelah itu dia tinggalkan dan mencari wanita lain sebagai isteri dan keluarganya yang dia merasa aman kepadanya. Akan tetapi siapa yang menyadari pelajaran ini dan mengetahui hakekat tipu daya sebelum segala sesuatunya terlambat. Sebelum menyesal dan sebelum tidak berguna lagi penyesalan.
Kami mohon kepada Allah agar dia bertaubat dan bagi siapa saja yang telah bermaksiat, serta dapat belajar dari pelajaran yang keras dan pahit tersebut. Bagaimana jika Allah menghendaki hamba-Nya mendapatkan petunjuk dan istiqomah, sedangkan setan dan para pendukungnya menghendaki kesesatan dan penyimpangan.
Allah Ta'ala berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلاً عَظِيماً * يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً ) سورة النساء:26-28) .
"Allah hendak menerangkan (hukum syari'at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para Nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran)." (QS. An-Nisa: 26-28)
Sekarang, yang terjadi telah terjadi. Maka kewajiban yang paling utama bagi saudara anda sekaligus menjadi haknya yang paling utama atas anda adalah membantunya untuk bertaubat dengan sebenarnya (taubatan nasuha) serta menyesali apa yang telah dilakukan dan menyadari bagaimana pengaruh setan dalam menyesatkannya. Semoga Allah menerima taubatnya dan menutup aibnya dengan serapat-serapatnya.
Adapun mengenai lamarannya, hendaknya dia meneruskannya selama yang dia harap adalah pemuda yang baik dan saleh. Dia tidak perlu menjahid selaput daranya yang hilang akibat perbuatan zina, karena itu termasuk penipuan. Tapi juga dia tidak perlu membuka aib dirinya. Tetapi tetap saja meneruskan rencana tersebut sesuai kehendak Allah. Semoga Allah menutup aib yang ada padanya. Jika sang suami tidak menyadari hal tersebut setelah pernikahan dan Allah menutup semua rahasia anda, maka teruskan pernikahan apa adanya. Tapi jika ternyata sang suami mengetahui permasalahan tersebut, maka mungkin anda memberikan isyarat bahwa kegadisannya hilang akibat kecelakaan, atau semacamnya dengan bahasa isyarat. Karena sering terjadi kegadisan seseorang dapat hilang dengan kejadian semacam itu. Semoga, jika dia telah berusaha, sang suami menutup aibnya.
Apabila hal tersebut tidak mungkin dan sang suami telah mengetahui bahwa kegadisannya telah hilang, maka sang suami boleh membatalkan pernikahannya jika dia menginginkan hal tersebut serta minta dikembalikan apa yang telah dia berikan kepada isterinya tersebut, baik mahar atau biaya perkawinan. Semoga dengan dibatalkannya pernikahan tersebut, walau seteleh pernikahan yang sesaat, lebih baik baginya dan lebih menutup aibnya. Sebab setelah itu, dia akan tergolong sebagai janda.  Dan jika dia menikah lagi setelah itu, dia dapat menikah sebagaimana seorang janda.
Semoga Allah memberi taufik dan hidayah ke jalan yang lurus.
Lihat jawaban soal no. 844, 96214 dan 70273.
Islam Q & A

Hukum melakukan operasi selaput dara


Seorang gadis terkoyak selaput daranya karena satu sebab. Bolehkah ia melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikannya seperti semula?
Jawaban:
Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk masalah aktual yang banyak dibicarakan orang sekarang.
Dalam kesempatan kali ini sangat tepat sekali disebutkan dua pendapat ulama berkenaan dengan masalah ini dan memilih pendapat yang terkuat.
Pendapat pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala.
Pendapat kedua: Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:
1. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syariat, yaitu perbuatan zina, maka perlu dilihat:
Jika berat dugaan bahwa si wanita itu akan menemui kesulitan dan gangguan disebabkan adat dan kebudayaan setempat maka operasi selaput dara mesti dilakukan.
Jika dokter tidak memandangnya sebagai problem yang serius maka pelaksanaan opersai selaput dara hanya sebatas anjuran saja.
2. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.
3. Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi.
Sisi-sisi perbedaan pendapat:
Perbedaan pendapat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pada kondisi kedua, kedua pendapat tersebut sepakat atas haramnya operasi selaput dara. Sementara pada kondisi pertama dan ketiga kedua pendapat tersebut saling berbeda.
Argumentasi yang dibawakan kedua belah pihak:
Argumentasi kelompok pertama (yang sama sekali tidak membolehkan operasi selaput dara):
Pertama: Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.
Kedua: Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.
Ketiga: Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh.
Keempat: Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
Kelima: Salah satu kaidah syariat menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Keenam: Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Ketujuh: Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.
Kedelapan: Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.
Argumentasi kelompok kedua:
Pertama: Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.
Kedua: Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
Ketiga: Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
Keempat: Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Kelima: Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.
Pendapat terpilih:
Pendapat terpilih -wallahu a'lam- adalah pendapat yang tidak membolehkan operasi selaput dara secara mutlak, berdasarkan argumentasi berikut ini:
Pertama: Kevalidan argumentasi yang disebutkan kelompok pertama tadi.
Kedua: Adapun argumentasi pendapat kedua dapat dibantah sebagai berikut:
Bantahan argumen pertama:
Menutup aib yang dituntut syariat adalah dengan wasilah yang dibolehkan syariat. Adapun operasi selaput dara tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan pada dasarnya dilarang karena dapat menyingkap aurat dan membuka pintu kerusakan.
Bantahan argumen kedua:
Menutup pintu berburuk sangka bisa diwujudkan dengan cara menceritakannya sebelum akad nikah. Si lelaki tentunya akan menikahi wanita itu jika ia ridha, jika tidak maka Allah akan mengganti baginya pria yang lain.
Bantahan argumen ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidak akan hilang dengan operasi selaput dara, sebab boleh jadi suaminya kelak akan mengetahuinya juga. Boleh jadi orang lain menceritakan perihal itu kepadanya. Kemudian mafsadah tersebut muncul bilamana hal itu tidak diceritakan kepada lelaki calon suaminya sebelum pernikahan. Padahal seharusnya hal itu diceritakan dan diberitahu kepadanya. Jika si lelaki itu tetap ingin maju meminangnya maka hilanglah segala kekhawatiran tersebut, demikian pula halnya dengan masalah-masalah lain bagaimanapun besarnya.
Bantahan argumen keempat:
Kendati menepis aib dengan operasi selaput dara mendatangkan maslahat, akan tetapi juga mendatangkan mudharat. Diantaranya adalah mempermudah jalan untuk melakukan perbuatan zina. Sementara menolak mafsadat lebih di dahulukan daripda meraih maslahat.
Bantahan argumen kelima:
Tidak dapat kami terima bahwa hal itu bisa terhindar dari unsur penipuan. Sebab selaput dara yang dioperasi tadi menjadi palsu bukan asli lagi. Anggaplah unsur penipuan terhadap sang suami dapat ditepis karena selaput daranya terkoyak karena melompat ataupun sebab-sebab alami lainnya. Akan tetapi tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa tidak ada unsur penipuan bilamana selaput dara terkoyak karena diperkosa.
Ketiga: Pintu-pintu kerusakan yang harus dicegah seperti yang diungkapkan kelompok pertama merupakan perkara yang sangat penting. Terutama bila terkuaknya kehormatan alat kelamin yang sangat vital. Tentu saja pendapat kelompok kedua, yang membolehkan operasi selaput dara, bisa menimbulkan kerusakan dan mafsadat.
Keempat: Pada dasarnya kehormatan aurat harus dijaga. Jangan sampai disingkap dilihat dan disentuh. Alasan-alasan yang disebutkan kelompok kedua tidaklah kuat hingga hukum operasi selaput dara bisa dikecualikan. Maka hukum asal tersebut harus dipertahankan, dengan demikian operasi selaput dara juga dilarang.
Kelima: Masalah tuduhan orang terhadap diri wanita itu dapat diatasi dengan surat keterangan kesehatan yang menegaskan terlepasnya diri wanita itu dari perbuatan zina. Itulah cara yang paling terbaik, dengan demikian operasi selaput dara bukanlah perkara yang perlu dilakukan.
Oleh sebab itu pula para dokter dan para wanita tidak boleh melakukan operasi seperti itu. Wallahu a'lam.
Silakan baca buku Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah Wal Atsar Al-Mutarattibah Alaiha karangan Dr.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hal 403.
Beberapa ahli ilmu mengeluarkan fatwa yang membolehkan operasi selaput dara ini bagi wanita-wanita korban perkosaan dan wanita-wanita yang bertaubat dari zina. Adapun wanita yang belum bertaubat, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu justru membantunya untuk terus melakukan perbuatan dosa. Demikian pula wanita-wanita yang telah dinikahi, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu berarti membantunya melakukan penipuan dan pemalsuan, karena pria yang menikahinya setelah ia melakukan operasi itu menyangka ia masih gadis padahal tidak demikian. Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Bagaimana ucapan Selamat Hari Raya yang shahih?


Segala puji bagi Allah salawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:
Para pembaca yang dirahmati Allah Ta'alaa.
Setelah melaksanakan sholat hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha kita sering mendengar sebagian kita mengucapkan selamat kepada sebagian lain dengan ucapan yang beraneka ragam. Maka apakah status hukumnya menurut syariat Islam ?
Berikut ini akan kami sampaikan informasi seputar ucapan selamat hari raya yang disarikan dari kitab (Tanwirul Ainain Bi Ahkamil Adzahi Wal Iedain) karangan Syeikh Abul Hasan Mushthafa bin Ismail As Sulaimani hafidzahullah dimana beliau berkata:
Ibnu At-Turkimani telah menyebutkan dalam kitabnya Al-Jauhar An-Naqiy Hasyiah Al-Baihaqi (3/320-321), beliau berkata : Aku berkata : dan dalam bab ini – yakni ucapan selamat hari raya – ada satu hadits yang bagus yang dilupakan Al-Baihaqi, yaitu haditsnya Muhammad bin Ziyad, berkata : ketika itu aku bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu anhu dan sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang lain, lalu apabila mereka pulang sebagian mengucapkan kepada sebagian lainnya : (Taqabbalallahu minna waminkum) (semoga Allah menerima amal kami dan kalian), Imam Ahmad bin Hanbal berkata : sanadnya baik.
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata dalam kitab Tamamul Minnah (356): dan beliau tidak menyebutkan siapa yang meriwayatkannya dan Imam Suyuthi telah menyandarkannya juga kepada Zahir dengan sanad yang bagus dari Muhammad bin Ziyad Al-Alhani – dan dia tsiqoh – berkata : lalu beliau menyebutkannya. Dan Zahir dia adalah Ibnu Thahir penulis kitab : (Tuhfatul Iedul Fithri) sebagaimana dikatakan Syeikh Al-Albani.
Dan Ibnu Qudamah telah menukil dalam kitab Al-Mughni (2/259) bahwa Imam Ahmad mengatakan sanadnya baik, Wallahu Alam mengenai derajat para perawi lain yang tidak disebutkan dalam atsar ini, namun aslinya perkataan Imam Ahmad diterima sampai kita menemukan yang menyelisihinya. Wallahu Alam.
Al-Ashbahani telah mengeluarkan riwayat dalam kitabnya At-Targhib Wa At-Tarhib (1/251) dari Shofwan bin Amru As-Saksasi berkata : Aku mendengar ketika diucapkan kepada Abdullah bin Busr, Abdur Rahman bin Aaidz, Jubair bin Nafir dan Khalid bin Mikdan pada hari- hari raya : (Taqabbalallahu minna waminkum), lalu mereka mengucapkannya kepada yang lain. Dan ini sanad yang cukup baik .
Dan disebutkan dalam kitab Fathul Bari (2/446) : diriwayatkan kepada kami dalam Al-Muhamiliyat dengan sanad yang baik dari Jubair bin Nufair berkata : dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila mereka bertemu pada hari raya sebagian mengucapkan kepada sebagian lain : (Taqabbalawahu minna waminkum).
Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata : aku tidak menemukan pernyataan dari Ibnu Hajar yang membaguskan sanadnya dalam salah satu kitabnya – meskipun salah seorang penuntut ilmu telah menunjukkan tempatnya – berkata : namun aku menemukannya dari Al-Hafidz As-Suyuthi dalam risalahnya Wushul Al-Amani Fii Wujud At-Tahaani (109) dan dalam satu edisi di perpustakaanku (82) dan kitab Al-Hawi juz 1 dari Al-Hawi Lil Fatawa dan beliau telah menyandarkannya kepada Zahir bin Thahir dalam kitab Tuhfah Al-Iedul Fithri, dan Abu Ahmad Al-Furadzi, dan diriwayatkan Al-Muhamili dalam kitab Al-Iedain (2/ 129) dengan sanad para perawinya tsiqoh, para perawi At-Tahdzib selain Syeikhnya Al-Muhanna bin Yahya dia tsiqoh baik sebagaimana ucapan Ad-Daruquthni, dan biographinya disebutkan dalam Tarikh Baghdad (13/166 – 268), maka sanadnya shahih.
Imam Malik rahimahullah pernah ditanya : apakah makruh hukumnya seseorang mengucapkan kepada saudaranya apabila pulang dari sholat Ied : Taqabbalallahu minna waminka, waghafarallahu lana walaka (Dan semoga Allah Mengampuni kami dan kalian), dan saudaranya menjawabnya seperti itu ? beliau berkata : tidak makruh. (Al-Muntaqa 1/322).
Dalam kitab Al-Hawi (1/82) Imam Suyuthi berkata : Ibnu Hibban telah mengeluarkan dalam kitab Al-Tsiqot dari Ali bin Tsabit berkata : Aku bertanya kepada Malik tentang ucapan orang-orang pada hari raya : Taqabbalallahu minna waminka, maka beliau berkata : hal itu masih terus berlaku seperti itu ditempat kami.
Dalam kitab Al-Mughni (2/259) beliau berkata : Ali bin Tsabit berkata : Aku bertanya kepada Malik bin Anas sejak tiga puluh lima tahun lalu, dan beliau berkata : di Madinah masih dikenal hal seperti ini.
Dan dalam kitab Masail Abu Dawud (61) beliau berkata : Aku mendengar Ahmad ditanya tentang kaum yang diucapkan kepada mereka pada hari raya: Taqabbalallahu minna waminkum, beliau berkata : aku berharap hal itu tidak mengapa.
Dalam kitab Al-Furu oleh Ibnul Muflih (2/150) berkata : tidak mengapa mengucapkan kepada yang lain: Taqabbalallahu minna waminkum, sebagian menukilkannya sebagai jawaban, dan beliau berkata : aku tidak memulainya, dan dari beliau : semuanya bagus, dan dari beliau : makruh, dan ditanya kepada beliau dalam riwayat Hanbal : apakah dia boleh memulainya ? beliau berkata : tidak, dan Ali bin Said menukilkan : alangkah baiknya itu kecuali jika dikuatirkan ucapan itu menjadi terkenal, dan dalam satu nasihat : sesungguhnya itu perbuatan sahabat, dan bahwa itu perkataan ulama.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya dalam Majmu Fatawa (24/253) : apakah ucapan selamat hari raya yang biasa diucapkan orang-orang : Ied Mubarak (hari raya yang diberkahi), dan semacamnya, apakah ada dasarnya dalam syariat atau tidak ? dan kalau ada dasarnya dalam syariat, maka apa yang diucapkan, berilah fatwa kepada kami ?
Maka beliau menjawab : adapun ucapan selamat hari raya dimana sebagian orang mengucapkan kepada sebagian lain apabila bertemu setelah sholat Ied : Taqabbalallahu minna waminkum, dan semoga Allah Menyampaikanmu tahun depan, dan semacam itu maka ini telah diriwayatkan oleh sebagian sahabat bahwa dahulu mereka melakukannya, dan dibolehkan sebagian Imam seperti Ahmad dan lainnya, tetapi Ahmad berkata : aku tidak mahu memulainya lebih dahulu, namun jika seseorang mengucapkannya kepadaku maka aku menjawabnya, karena itu jawaban ucapan selamat yang hukumnya wajib, adapun mengucapkan selamat terlebih dahulu bukan merupakan sunah yang diperintahkan, dan juga bukan termasuk yang dilarang, baangsiapa yang mengerjakannya maka dia memiliki panutannya, dan siapa yang meninggalkannya maka diapun memiliki panutannya. Wallahu Alam.
Kesimpulan:
Menurut pendapat saya (Syeikh Abul Hasan): bahwa ucapan selamat lebih dekat kepada adat dari pada ibadah, dan dalam perkara kebiasaan dasarnya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya, tidak seperti ibadah dimana orang yang mengatakannya perlu membawakan dalil atas ucapannya, seperti diketahui bahwa adat kebiasaan berbeda dari satu zaman ke zaman lain, dari satu tempat ke tempat lain, kecuali perkara yang telah pasti dilakukan oleh sahabat atau sebagiannya , lebih patut untuk diikuti dari pada yang lain.
Syeikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apa hukum ucapan selamat hari raya? Dan apakah ada ucapan tertentu?
Maka beliau menjawab: "ucapan selamat hari raya dibolehkan, dan tidak ada ucapan selamat yang khusus, tetapi apa yang biasa diucapkan oleh manusia dibolehkan selama bukan merupakan ucapan dosa".
Dan beliau juga berkata:
"Ucapan selamat hari raya telah diamalkan sebagian sahabat radhiallahu anhum, seandainya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh sahabat, namun hal tersebut sekarang telah menjadi perkara tradisi yang biasa dilakukan manusia, dimana sebagian mengucapkan selamat kepada yang lain dengan tibanya hari raya dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail".
Dan beliau rahimahullah juga ditanya: apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan ucapan selamat hari raya setelah sholat Ied?
Beliau menjawab: perkara-perkara ini tidak mengapa dilakukan, karena manusia tidak menjadikannya bentuk ibadah dan taqarrub kepada Allah Azza wa Jalla, namun hanya menjadikannya sebagai tradisi, memuliakan dan menghormati, selama tradisi tersebut tidak ada larangannya secara syarie maka dasarnya adalah boleh". Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (16/208-210).
Wallahu Alam Bishowab.
Source : ar/voa-islam.com

Hukum pengobatan penyakit lemah syahwat


Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
JAWABAN:
Alhamdulillah, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit, dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Wahai hamba Allah berobatlah, sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: "Apa gerangan penyakit itu wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Penyakit pikun"
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya."
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu. Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan. Jangan sampai membuka aurat. Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a'lam.

Berhutang untuk melaksanakan haji


Soal:
Apa hukum meminjam uang atau berhutang untuk melaksanakan ibadah haji?
Jawab:
Jika ia berharap mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan haji."
Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair

Fatwa larangan Tarjamah Harfiyah Al-Qur’an


(Arrahmah.com) - Berikut ini kami kutipkan fatwa ulama' Saudi yang diketuai Syaikh Bin Baz tentang keharaman penerjemahan Al-Qur'an secara harfiyah yang kami copykan dari situs resmi penerbitan Al Qur'an di Madina Al Munawwarah; http://www.qurancomplex.org/:
Tajuk fatwa :     Hukum Menerjemahkan Al Qur'an
Nomor fatwa :     42
Tanggal penambahan :     Kamis 5 Jumadilakhir  1425 H.  bertepatan dengan  22 Juli 2004 M.
Pihak pemberi fatwa :     Fatwa Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Sumber fatwa :     Fatwa nomor: 833, jilid 4, halaman 132
السؤال:
ترجمة القرآن، أو بعض آياته إلى لغة أجنبية، أو أعجمية بقصد نشر الدعوة الإسلامية الحـقة في غير بلاد المسلمين، هل في هذا العمل ما يخالف الشرع والدين؟
الجواب :
الحـمد لله وحـده، والصلاة والسلام على رسـوله وآله وصحبه ، وبعد: .
ترجمة القرآن، أو بعض آياته والتعبير عن جميع المعاني المقصود إليها من ذلك غير ممكن، وترجمته -أو بعض آياته- ترجمة حرفية غير جائزة؛ لما فيها من إحالة المعاني وتحريفها. .
أما ترجمة الإنسان ما فهمه من معنى آية، أو أكثر وتعبيره عما فهمه من أحكامه وآدابه بلغة إنجليزية، أو فرنسية، أو فارسية- مثلا- لينشر ما فهمه من القرآن، ويدعو الناس إليه، فهو جائز، كما يفسر الإنسان ما فهمه من القرآن، أو آيات منه باللغة العربية، وذلك بشرط: أن يكون أهلا لتفسير القرآن، وعنده قدرة على التعبير عما فهمه من الأحكام والآداب بدقة. .
فمن لم تكن لديه وسائل تعينه على فهم القرآن، أو لم يكن لديه اقتدار على التعبير عنه بلغة عربية أو غير عربية تعبيرًا دقيقًا، فلا يجوز له التعرض لذلك؛ خشية أن يحرف كتاب الله عن مواضعه، فينعكس عليه قصده المعروف منكرًا، وإرادته الإحسان إساءة. .
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Artinya:
Soal:
Menerjemahkan Al-Qur'an atau beberapa ayat ke dalam bahasa asing, untuk menyebarkan dakwah Islam yang benar ke negara-negara Non Muslim. Apakah usaha ini menyalahi syari'at dan agama?
Jawab :
Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat serta salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad Saw., keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
Menerjemahkan Al-Qur'an atau beberapa ayat, untuk menjelaskan yang dimaksud Al-Qur'an secara utuh, tidak mungkin. Oleh karena itu, menerjemahkan Al-Qur'an atau beberapa ayat secara harfiyah tidak boleh, sebab hal ini dapat menyebabkan pengertian yang salah, dan penyimpangan dari maksud sebenarnya.
Seseorang menerjemahkan suatu ayat atau lebih yang dipahaminya, dan menjelaskan hukum serta tuntunan Al-Qur'an yang dipahaminya dalam bahasa Inggris, Prancis atau Persia, untuk menyebarkan pengertian Al-Qur'an yang dipahaminya, dan mengajak manusia kepada Al-Qur'an. Hal demikian dibolehkan, sebagaimana orang menafsirkan Al-Qur'an atau beberapa ayat yang dipahaminya dalam bahasa Arab. Akan tetapi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai: ahli tafsir Al-Qur'an, mampu menjelaskan aspek hukum dan tuntunan Al-Qur'an secara cermat dengan pemahaman yang diperolehnya dari Al-Qur'an.
Maka siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan ini, atau tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan maksud Al-Qur'an, baik dalam bahasa Arab atau Non Arab secara cermat, maka dia tidak boleh melakukan usaha ini. Karena dikhawatirkan merubah makna Al-Qur'an dari maksud yang sebenarnya, sehingga yang semula maksudnya baik menjadi tidak baik. Dan keinginannya yang semula baik menjadi buruk. 
Wa billahi taufik, semoga Allah memberi taufik. Semoga Rahmat Allah terlimpah kepada Nabi kita Muhammad Saw., keluarganya dan sahabat-sahabatnya.
  
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi
Anggota: Abdullah bin Mani'
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua: Abdul Razzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
(qurancomplex.org)
 
Copyright © -2012 KAMPOENG ATJEH All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks