Apakah dibolehkan atau tidak, membaca Al-Qur’an dari Mushaf dalam shalat taraweh dan shalat kusuf?
Jawab:
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membaca (Al-Qur’an) dari mushaf dalam qiyam Ramadhan
(Taraweh). Karena dengan demikian, dia dapat memperdengarkan seluruh
Al-Qur’an kepada para makmum. Dan karena dalil-dalil agama dari Kitab
dan Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya bacaan Al-Qur’an dalam
shalat. Hal itu berlaku umum baik dari mushaf maupun hafalan dalam hati.
Terdapat riwayat kuat dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau
memerintahkan budaknya (bernama) Dzakwan untuk menjadi imam dalam qiyam
Ramadhan. Lalu dia membaca (Al-Qur’an) dari mushaf.
Riiwayat tersebut
disebutkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak
disebutkan rangkaian sanadnya), namun dipastikan bahwa hal tersebut
bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (jazman).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah –fatawa Islamiyah, jilid 2
Islam Q & A