
Soal :
Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata
mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu
alisnya, bagaimanakah hukumnya?
Jawab :
Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau
merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah
alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram.
Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang
selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah
berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan
(sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu
bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
(sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat
sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah
berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah
menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu
mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau
bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada
mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka
(merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)
Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu
Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat
wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang
mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya
supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau
berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat
oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni
firman Allah:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Fatawa Lajnah Daimah V/179.