
Tanya: Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing
(selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram
tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih
yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' dan (dalil
itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan
dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang
disentuh tersebut atau tidak?
Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak
adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu'
secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing, isteri ataupun mahram
sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu' hingga terdapat dalil
yang tsabit/shahih dari syara' yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan
hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits
yang shahih.
Adapun mengenai (menyentuh) dalam firman Allah : "Hai orang-orang yang
beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu
dan tanganmu…" hingga firmanNya : "…..dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan
tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu..." (QS. al-Maidah : 6), maka maksud dari "Al-Mulaamasah" (dalam ayat tersebut) adalah jima' (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.
( al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya
al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36-37, no. 25).
(Selasa, 4/6/2001=12/3/1422)