Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email

Menyentuh wanita asing (selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

 

Tanya: Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing (selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' dan (dalil itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang disentuh tersebut atau tidak?

Pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat ulama yang sangat banyak adalah bahwa menyentuh wanita atau menyalaminya tidak membatalkan wudhu' secara mutlak, baik wanita tersebut wanita asing, isteri ataupun mahram sebab asal hukumnya adalah masih adanya wudhu' hingga terdapat dalil yang tsabit/shahih dari syara' yang menunjukkan pembatalannya. Sedangkan hal itu (yang menunjukkan batal tersebut) tidak terdapat dalam hadits yang shahih. 

Adapun mengenai (menyentuh) dalam firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu…" hingga firmanNya : "…..dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu..." (QS. al-Maidah : 6), maka maksud dari "Al-Mulaamasah" (dalam ayat tersebut) adalah jima' (bersetubuh dengan isteri) menurut pendapat yang shahih dari banyak pendapat para ulama.
( al-Fatâwa al-Jâmi'ah lil Mar-ah al-Muslimah, Amin bin Yahya al-Wazzan (ed), penerbit Dar al-Qâsim, Riyadh, I/36-37, no. 25). (Selasa, 4/6/2001=12/3/1422)

HUKUM MEMBACA DARI MUSHAF DALAM SHALAT


Apakah dibolehkan atau tidak, membaca Al-Qur’an dari Mushaf dalam shalat taraweh dan shalat kusuf? 

Jawab:
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membaca (Al-Qur’an) dari mushaf dalam qiyam Ramadhan (Taraweh). Karena dengan demikian, dia dapat memperdengarkan seluruh Al-Qur’an kepada para makmum. Dan karena dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Hal itu berlaku umum baik dari mushaf maupun hafalan dalam hati. 

Terdapat riwayat kuat dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau memerintahkan budaknya (bernama) Dzakwan  untuk menjadi imam dalam qiyam Ramadhan. Lalu dia membaca (Al-Qur’an) dari mushaf.
Riiwayat tersebut disebutkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak disebutkan rangkaian sanadnya), namun dipastikan bahwa hal tersebut bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (jazman).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah –fatawa Islamiyah, jilid 2
Islam Q & A

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita


Soal :
Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya? 

Jawab :
Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman: 

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119) 

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah: 

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)
Fatawa Lajnah Daimah V/179.

Haram Merayakan Natal & Tahun Baru


Allah swt. telah memuliaakan umat ini dengan Islam, dan memerintahkan-nya untuk mengimplementasikan-nya. Dia telah menurunkan Islam sebagai cara hidup yang unik. Sebuah pola yang berbeda dalam masalah konsepnya dan peraturan-peraturannya, sebagai sesuatu yang sempurna dan sistem menyeluruh yang mengatur semua urusan kehidupan. Allah swt. berfirman:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah..." (QS Ali Imran 3 : 110)
Namun, sejak Islam diabaikan dari kehidupan sehari-hari sebagai sebuah sistem peraturan, umat telah melaksanakan hal-hal yang buruk dan semakin bertambah buruk; aturan orang-orang kafir telah diimplementasikan atas umat ini dan konsep-konsep kufur telah mendominasi mereka. Invasi barat dengan budaya busuk dan hina dina itu telah berhasil merusak dien Islam, moral umat dan menjadikannya tak bernilai. Slogan barat telah di adopsi oleh kaum Muslimin melalui perayaan-perayaan dan festival-festival barat. Budaya rusak barat ini telah dibantu oleh para penguasa yang mengabdikan dirinya untuk memisahkan Islam dari kehidupan dan melakukan perang pemikiran dan menanamkan konsep-konsep buruknya, kemudian memaksa umat untuk masuk pada apa yang barat selalu inginkan, yakni menjadi individu yang sekuler.
Salah satu dari banyak konsep budaya yang dipaksakan oleh barat atas kaum Muslimin adalah perayaan natal dan tahun baru. Kita memohon pada Allah swt. agar tidak membiarkan diri kita melihat suatu hari dimana kaum Muslimin merayakan hari jadi orang-orang Yahudi (hari raya Yahudi) dan juga melakukan perayaan Natal.
Ini sungguh menyedihkan dan ironis sekali untuk menyaksikan dengan mata sendiri kejadian dan mendengar berita tentang pembunuhan masal, pengusiran dan penghinaan terhadap kaum Muslimin di tangan barat pada hari Natal, musuh-musuh Islam di seluruh penjuru dunia, sambil sebagian kaum Muslimin di negeri ini diundang oleh orang-orang Amerika dan orang Kristen lain-nya masuk ke dalam rumah mereka untuk merayakan natal dan tahun baru. Tentu saja, ini seharusnya tidak terjadi sebagai sebuah goncangan kepada kita sejak umat ini kehilangan pelindungnya yang menjalankan urusannya dengan Islam, melindunginya dari serangan konsep-konsep kufur dan menjalankan peraturan-peraturang diennya, memeliharanya sebagai sebuah perintah Allah swt., sebuah umat yang khas.
Wahai kaum Muslimin! Itu (Perayaan atau mengucapkan natal & tahun baru) adalah sesuatu yang dilarang oleh syariah untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dan untuk mencontoh mereka dalam masalah dien (agama). Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya pada melalui Abu Sa'id Al Khudri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"kamu akan mengikuti cara-cara dari orang-orang yang sebelum kamu sehasta demi sehasta dan selangkah demi selangkah, walau pun mereka memasuki lubang biawak kamu akan mengikuti mereka". Kami berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksud (mengikuti) Yahudi dan Nasrani?" beliau menjawab: "Siapa lagi?"
Dalam Hadits ini Rasulullah mengejek orang-orang yang meniru orang-orang kafir, dan itu adalah sebuah hujjah (dalil/alasan syar'i) bahwa itu (merayakan natal dan tahun baru) adalah haram (tertolak), baik untuk mengikuti mereka dalam perayaan natal dan seremonial-seremonial lainnya mereka. Itu juga jelas bahwa perayaan seremonial orang-orang kafir dan perayaan ulang tahun mereka berarti meniru mereka dan Islam telah menolaknya. Rasulullah saw. telah memberi peringatan kepada kita untuk menolaknya. At-Tirmidzi meriwayatkan melalui Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda:
" Bukan seseorang dari kita (kaum muslimin) yang meniru suatu kaum, jangan meniru orang-orang Yahudi dan Nasrani."
At-Tabrani meriwayatkan melalui Ibnu Umar dan Hudaifah bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa yang mengikuti suatu kaum akan menjadi salah satu dari mereka."
Itu juga merupakan bagian dari teks syariah bahwa itu adalah tertolak bagi seorang Muslim yang telah mempunyai hari raya nya sendiri yaitu I'edul Fitri dan I'dul Adha. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam 'Sunan'-nya dari Anas Bin Malik yang berkata :
" Rasulullah saw. datang ke Madinah pada saat orang-orang Madinah mempunyai dua hari pada masa jahiliah (sebelum Islam) yang mereka rayakan, maka beliau saw. berkata: "Aku datang kepadamu pada saat kamu mempunyai 2 hari dari masa jahiliah yang kamu rayakan, dan Allah swt. telah menggantikannya 2 hari ini dengan dua hari yang lebih baik: hari raya Kurban dan hari Fitri."
Imam Ahmad meriwayatkan dari 'Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Dan kami mempunyai hari Fitri, hari Kurban dan hari Tasyriq adalah hari besar kami orang-orang Muslim."
Teks-teks ini disajikan sebagi hujjah yang jelas bahwa itu tertolak bagi kaum Muslimin untuk mempunyai perayaan selain dari pada apa yang telah Allah swt. putuskan. Mereka (kaum muslimin) selanjutnya tertolak untuk ambil bagian dalam perayaan orang-orang kafir, dari perayaan seperti upacara mereka, adalah sesuatu yang tertolak seperti menghadiri perayaan mereka, walau pun mereka mengundang. Seperti cara upacara akan menghantar kepada kerusakan dan pemutusan mereka akan menjadi sebuah kesempatan bagi setiap orang-orang fasiq untuk melakukan perbuatan yang berdosa, seperti mengkonsumsi alkohol dan obat-obat terlarang. Media masa yang ada cenderung pada peristiwa ini untuk menayangkan program-program yang mempunyai selera yang buruk dan semua jenis ketidaksopanan dan kerusakan. Mereka mencemari pemikiran orang-orang dan mengikis segala jenis moral yang baik, martabat, dan kesucian mereka.
Wahai kaum Muslimin! Umat akan terus-menerus tertekan di bawah konsep orang-orang kafir dan akan terus terdominasi. Mental kaum Muslimin akan terus tebentuk sesuai dengan sudut pandang orang-orang barat, kecuali kita mulai membuang semua pemahaman barat yang ada pada diri kita dan berjuang untuk menegakkan Khilafah Rasyidah, yang akan mengimplementasikan kitab Allah swt. dan sunnah Rasul-Nya saw., dan akan menumbangkan ketidakadilan, penguasa tiran dan kerusakan yang tampak atas kaum Muslimin, yang kemudian sebagai hasilnya orang-orang kafir akan kehilangan kekuatan dan identitas mereka.
Selanjutnya, itu adalah untuk khilafah bahwa kita menyeru kepada mu (kaum muslimin) untuk memperjuangkannya, wahai kaum Muslimin! Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin/khalifah) itu adalah pelindung dimana orang-orang berperang dan terlindung dengannya." (Shahih Bukhari)
Wallahu'alam bis showab!
Source : almuhajirun.net
 
Copyright © -2012 KAMPOENG ATJEH All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks