ACEH (Arrahmah.com) -
Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah mengimbau penegak hukum, para kepala
Dinas Syariat Islam (DSI), dan masyarakat Aceh, mewaspadai
kelompok-kelompok yang sengaja melakukan pelemahan dan memojokkan
syariat Islam. Bahkan masih ada upaya kelompok tertentu menentang
penerapan syariat Islam di Aceh, terutama kelompok yang minim
informasinya tentang syariat.
Hal ini disampaikan Gubernur Zaini Abdullah pada pembukaan Musyawarah
Besar (Mubes) Penegakan Syariat Islam di Hotel Permata Hati and
Convetion Center, Desa Meunasah Manyang, Aceh Besar, Kamis (1/11)
seperti dilansir Serambi Indonesia.
Pidato gubernur setebal lima halaman itu dibacakan oleh Staf Ahli
Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum. Pidato itu
sebagiannya berisi ajakan dan menyemangati DSI agar tidak gentar dalam
menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.
Menurut gubernur, koordinasi antarlembaga penegak hukum tentang
adanya isu pelemahan syariat Islam selama ini sangat diperlukan,
sehingga semangat penegakan syariat di Aceh tidak sampai tergerus.
Zaini mengatakan, syariat Islam harus dilaksanakan secara
sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Syariat Islam jangan hanya dijadikan
etalase atau pembeda Aceh dengan daerah lain, melainkan haruslah
benar-benar terwujud dalam segala tindakan dan aktivitas sehari-hari.
Menurut Zaini, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh sudah
berjalan sepuluh tahun. Evaluasi perlu dilakukan, tapi bukan untuk
mengkritisi kebijakan syariat Islam, melainkan justru untuk meningkatkan
pencapaiannya ke arah yang lebih baik.
Catatan Serambi, deklarasi syariat Islam di Aceh berlangsung pada 1
Muharram tahun 2002 saat Aceh dipimpin Gubernur Abdullah Puteh. Pada
tahun itu pula lahir beberapa qanun terkait penerapan hukum Islam
seperti Qanun Nomor 12, 13, dan 14 yang mengatur tentang larangan
minuman keras (khamar), judi (maisir), dan khalwat (mesum). Zaini
menilai, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh adalah tugas
berat, apalagi ada upaya menentang penerapan syariat Islam di Aceh oleh
kelompok yang masih minim mendapat informasi utuh tentang syariat.
Gubernur mengimbau, ulama dan DSI agar menyampaikan nasihat serta
bimbingan kepada umat, sehingga syariat Islam bisa dipahami secara
utuh. Melalui Mubes DSI, gubernur berharap ada langkah perbaikan
metode kampanye penerapan syariat Islam kepada masyarakat serta
koordinasi antarlembaga penegak hukum terkait penanganan isu-isu yang
berkembang saat ini di Aceh, sehingga syariat Islam tidak sampai
tergerus.
Sebelumnya, Plt Kadis Syariat Islam Aceh, Drs Muhammad Nas
mengatakan, Mubes DSI se-Aceh ini untuk menggali informasi tentang
kemajuan dan tantangan pelaksanaan syariat Islam di setiap
kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
Tahun 2012, ujar Muhammad Nas, banyak tantangan impelemtasi syariat
Islam, sehingga perlu digelar mubes untuk mencari jalan keluar. Acara
ini berlangsung 1-2 November 2012.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kerja
sama antara DSI dengan Serambi Indonesia di bidang publikasi terkait
penegakan syariat Islam. Naskah tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis
SI Aceh, Drs Muhammad Nas dan Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Serambi
Indonesia, H Sjamsul Kahar.
Acara berlanjut pada diskusi yang menghadirkan mantan Kadis SI Aceh
Prof Dr Rusjdi Ali Muhammad SH dan Prof Alyasa' Abubakar MA. Rusjdi
menyampaikan materi "Penegakan Syariat Islam: Peluang dan Tantangan",
Prof Dr Alyasa' Abubakar dengan makalah "Urgensi Qanun Jinayat dan Hukum
Acara Jinayat dalam Penegakan Syariat Islam di Aceh", sedangkan H
Sjamsul Kahar mengupas Peran Media dalam Penegakan Syariat Islam di
Aceh.
Menjawab pertanyaan peserta tentang Harian Serambi Indonesia dan
Prohaha, Sjamsul Kahar mengatakan, Serambi dan Prohaba selalu
memberitakan penegakan syariat Islam dan komit memberitakan syiar Islam
demi tegakknya syariat secara kafah di Aceh. Jawaban ini disambut tepuk
tangan peserta mubes.
Kemudian, Kepala DSI Langsa Ibrahim Latif, menyampaikan kendala dan
tantangan penerapan syariat Islam di Langsa, Kadis DSI Banda Aceh Mairul
Hazami SE MSi, serta utusan dari DSI Singkil menyampaikan kemajuan dan
kendala penerapan syariat Islam di daerahnya masing-masing.
Persoalan penegakan syariat Islam di Aceh serta kendala karena
Wilayatul Hisbah (WH) berada satu atap dengan Satpol PP, juga ikut
dibahas kemarin. Termasuk minimnya anggaran yang diplot untuk DSI.
Mubes akan dilanjutkan hari ini dengan materi pembacaan rekomendasi dan
penutupan. (bilal/arrahmah.com)