Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email

Gubernur Aceh: Waspadai gerakan anti syariat


ACEH (Arrahmah.com) - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah mengimbau penegak hukum, para kepala Dinas Syariat Islam (DSI), dan masyarakat Aceh, mewaspadai kelompok-kelompok yang sengaja melakukan pelemahan dan memojokkan syariat Islam. Bahkan masih ada upaya kelompok tertentu menentang penerapan syariat Islam di Aceh, terutama kelompok yang minim informasinya tentang syariat.

Hal ini disampaikan Gubernur Zaini Abdullah pada pembukaan Musyawarah Besar (Mubes) Penegakan Syariat Islam di Hotel Permata Hati and Convetion Center, Desa Meunasah Manyang, Aceh Besar, Kamis (1/11) seperti dilansir Serambi Indonesia.
Pidato gubernur setebal lima halaman itu dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, M Jafar SH MHum. Pidato itu sebagiannya berisi ajakan dan menyemangati DSI agar tidak gentar dalam menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini.

Menurut gubernur, koordinasi antarlembaga penegak hukum tentang adanya isu pelemahan syariat Islam selama ini sangat diperlukan, sehingga semangat penegakan syariat di Aceh tidak sampai tergerus.

Zaini mengatakan, syariat Islam harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Syariat Islam jangan hanya dijadikan etalase atau pembeda Aceh dengan daerah lain, melainkan haruslah benar-benar terwujud dalam segala tindakan dan aktivitas sehari-hari.

Menurut Zaini, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh sudah berjalan sepuluh tahun. Evaluasi perlu dilakukan, tapi bukan untuk mengkritisi kebijakan syariat Islam, melainkan justru untuk meningkatkan pencapaiannya ke arah yang lebih baik.

Catatan Serambi, deklarasi syariat Islam di Aceh berlangsung pada 1 Muharram tahun 2002 saat Aceh dipimpin Gubernur Abdullah Puteh. Pada tahun itu pula lahir beberapa qanun terkait penerapan hukum Islam seperti Qanun Nomor 12, 13, dan 14 yang mengatur tentang larangan minuman keras (khamar), judi (maisir), dan khalwat (mesum).  Zaini menilai, penerapan syariat Islam secara kafah di Aceh adalah tugas berat, apalagi ada upaya menentang penerapan syariat Islam di Aceh oleh kelompok yang masih minim mendapat informasi utuh tentang syariat.

Gubernur mengimbau, ulama dan DSI agar menyampaikan nasihat serta bimbingan kepada umat, sehingga syariat Islam bisa dipahami secara utuh.   Melalui Mubes DSI, gubernur berharap ada langkah perbaikan metode kampanye penerapan syariat Islam kepada masyarakat serta koordinasi antarlembaga penegak hukum terkait penanganan isu-isu yang berkembang saat ini di Aceh, sehingga syariat Islam tidak sampai tergerus.

Sebelumnya, Plt Kadis Syariat Islam Aceh, Drs Muhammad Nas mengatakan, Mubes DSI se-Aceh ini untuk menggali informasi tentang kemajuan dan tantangan pelaksanaan syariat Islam di setiap kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh.
Tahun 2012, ujar Muhammad Nas, banyak tantangan impelemtasi syariat Islam, sehingga perlu digelar mubes untuk mencari jalan keluar. Acara ini berlangsung 1-2 November 2012.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kerja sama antara DSI dengan Serambi Indonesia di bidang publikasi terkait penegakan syariat Islam. Naskah tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis SI Aceh, Drs Muhammad Nas dan Pemimpin Umum/Penanggung Jawab Serambi Indonesia, H Sjamsul Kahar.

Acara berlanjut pada diskusi yang menghadirkan mantan Kadis SI Aceh Prof Dr Rusjdi Ali Muhammad SH dan Prof Alyasa' Abubakar MA. Rusjdi menyampaikan materi "Penegakan Syariat Islam: Peluang dan Tantangan", Prof Dr Alyasa' Abubakar dengan makalah "Urgensi Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat dalam Penegakan Syariat Islam di Aceh", sedangkan H Sjamsul Kahar mengupas Peran Media dalam Penegakan Syariat Islam di Aceh.

Menjawab pertanyaan peserta tentang Harian Serambi Indonesia dan Prohaha, Sjamsul Kahar mengatakan, Serambi dan Prohaba selalu memberitakan penegakan syariat Islam dan komit memberitakan syiar Islam demi tegakknya syariat secara kafah di Aceh. Jawaban ini disambut tepuk tangan peserta mubes.
Kemudian, Kepala DSI Langsa Ibrahim Latif, menyampaikan kendala dan tantangan penerapan syariat Islam di Langsa, Kadis DSI Banda Aceh Mairul Hazami SE MSi, serta utusan dari DSI Singkil menyampaikan kemajuan dan kendala penerapan syariat Islam di daerahnya masing-masing.

Persoalan penegakan syariat Islam di Aceh serta kendala karena Wilayatul Hisbah (WH) berada satu atap dengan Satpol PP, juga ikut dibahas kemarin. Termasuk minimnya anggaran yang diplot untuk DSI.  Mubes akan dilanjutkan hari ini dengan materi pembacaan rekomendasi dan penutupan. (bilal/arrahmah.com)
 
Copyright © -2012 KAMPOENG ATJEH All Rights Reserved | Template Design by Favorite Blogger Templates | Blogger Tips and Tricks