
JAKARTA (Arrahmah.com) - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus) telah bertindak biadab, dengan menembak mati seorang jamaah Masjid Muhajirin Khalid di Poso, setelah melaksanakan Shalat Subuh.
Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Kajian Politik & Syariat Islam (LKPSI) Ustadz Fauzan Al Anshari seperti dilansir itoday, Senin (5/11) menyikapi pembunuhan terhadap Khalid oleh Densus 88.
"Sebelum Khalid dihabisi Densus 88, dia ditembak kakinya setalah roboh ditembak kepalanya. Hebat, hebat hebat rambo Densus 88," kata Ustadz Fauzan.
Ustadz Fauzan juga mempertanyakan Densus 88 yang tidak berani menerima tantangan Mujahidin Poso bertempur di Tamanjeka tetapi hanya menghabisi aktivis Islam di perkotaan saja. "Kenapa Densus tidak menghadapi tantangan Mujahidin Poso di Gunung Tamanjeka? Kenapa harus TNI yang menghadapi Mujahidin Poso?," tanya Ustadz Fauzan.
Lebih jauh, Ustadz Fauzan melanjutkan, perlakuan biadab Densus 88 terhadap Khalid akan membangkitkan perlawanan masyarakat Poso, Sulawesi Tengah. "Sebab jika tidak, mereka pun bisa jadi giliranya, apakah masih ada hati nurani umat Islam yang terusik atas kebiadaban Densus 88," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khalid ditembak Densus 88 setelah menjalankan shalat Subuh Sabtu (3/11).
Selain itu, dalam waktu yang bersamaan Densus 88 menangkap tokoh agama masyarakat setempat, Ustadz Yasin.
Seebenarnya tidak terjadi baku tembak dalam penangkapan terhadap Khalid. Khalid yang bertugas sebagai polisi hutan itu, ditembak tanpa perlawanan. Bahkan diduga Khalid ditembak dalam jarak yang cukup dekat. Kesimpulan itu berdasarkan luka tembak yang diderita almarhum.
Menurut informasi, almarhum meninggalkan seorang istri yang tengah hamil dan seorang anak. Khalid tinggal di Jalan Pulau Sabang Desa Kayamanya Kota Poso.
Jenazah Kholid dimakamkan di pemakaman umum setempat pada Sabtu (3/11) malam. Sebelumnya, aparat kepolisian bersikeras akan membawa jenazah Khalid ke Jakarta. Namun, atas upaya keluarga dan warga masyarakat, jenazah Khalid akhirnya dimakamkan di desanya. (bilal/arrahmah.com)